Saturday, May 28, 2016

Berinteraksi dengan Sunnah

1. Apa sih, sunnah?

Ada beberapa makna sunnah jika dilihat dari beberapa sudut pandang pembahasan.

Dalam pandangan ahli fiqh (menurut Imam Syafi'i) sunnah adalah produk Islam yang sudah jadi, terdiri dari hukum halal, haram, sunnah, mubah dan makruh.

Menurut ahli ushul fiqh, sunnah adalah sumber hukum Islam, yaitu Al Qur'an dan sunnah.

Ahli hadits mengatakan, sunnah adalah Al Hadist, yaitu semua perkataan, perbuatan, ketentuan dan persetujuan Rasulullah saw.

Tak ada pertentangan di dalamnya karena semua mengacu pada hal yang sama, yaitu petunjuk dari Rasulullah saw.

2. Bagaimana seharusnya kita berinteraksi dengan sunnah?

Yang pertama kita perhatikan adalah bagaimana berinteraksi dengan Al Qur'an, karena kehadiran Rasulullah saw. terkait erat dengan tujuan diturunkannya Al-Qur'an, bahkan dikatakan bahwa Rasulullah saw. adalah Al Qur'an berjalan, nilai-nilai Al Qur'an yang mewujud dalam sosok manusia.

Dilihat dari sisi pelaksanaan hukum, Al Qur'an terbagi menjadi dua:

1. Ayat-ayat yang terkait dengan hukum-hukum pribadi, yang pelaksanaannya bisa dilakukan individu tanpa menunggu jamaah, institusi atau undang-undang. Memahaminya juga tidak terlalu sulit, misalnya perintah untuk jujur, tawadhu, shalat, haji, menutup aurat, dll.
Memahaminya juga tidak terlalu sulit, dan lakukan yang sudah jelas/mudah.

2. Ayat-ayat yang pelaksanaannya terkait dengan jamaah/pemerintahan, misalnya yang terkait dengan hal yang sangat mendasar:
A. Ad-Dien, contohnya, untuk melaksanakan hukum murtad, maka hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan resmi.
B. Akal, contohnya, untuk melaksanakan hukum menghilangkan akal disebabkan mabuk karena minuman keras, maka hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.
C. Keturunan, contohnya, untuk melaksanakan hukum bagi pelaku zina, hanya pemerintah yang bboleh melakukannya.
D. Harta, contohnya, pelaksanaan hukum porong tangan bagi pencuri dilakukan oleh pemerintah resmi.
E. Nyawa, seorang pembunuh hukumannya adalah bunuh juga, tapi, ya nunggu pemerintah yang melaksanakan hukum Allah.

Ayat-ayat di kelompok kedua tidak akan bisa diterapkan oleh individu, kewajiban kita adalah mengupayakan agar orang-orang yang berwenang membuat undang-undang dan yang melaksanakannya adalah orang-orang yang paham hukum Allah. Jika tidak, selamanya hukum Allah tak akan wujud di bumi ini.

Tapi jangan risau, walaupun tidak berlaku di dunia, hukum
itu terus akan mengejar sampai akhirat, termasuk juga mungkin mengenai kita yang tidak peduli pada upaya mewujudkannya.

#catatan pengajian

No comments:

Post a Comment